Ternyata ada Balegda

March 21st, 2010 § 0

Apa itu? Itu lho .. salah satu cara wakil rakyat daerah (DPRD) mendengar suara warganya. Yup! akupun baru tahu!

Salah satu cara DPRD itu berupa sidang Badan Legislasi Daerah. Hal ini ternyata sudah dijadikan undang-undang sejak tahun 2004. Sedikit mengenai badan itu dalam bahasa awam, bisa dibaca di sini.

Nah, sekarang waktunya warga kota bersuara. Kalau bosan hanya ‘complain’ soal kemacetan, banjir, pungli, dll di kota kita ini, datanglah ke sidang mereka berikutnya Hari Kamis, 25 Maret 2010 mendatang. Bersuaralah dan ikut tentukan mau dijadikan kota ini nantinya..

Serial Diskusi 11: Jakarta KOMPLEKS!

February 9th, 2010 § 0

Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 mengundang seluruh warga untuk turut hadir dalam Serial Diskusi 11 Jakarta KOMPLEKS! Bagaimana Memahami Persoalan Jakarta yang kompleks secara utuh.

Hari/Tanggal: Kamis/11 Februari 2010
Jam: 14.00 – 17.00 WIB
Tempat: Humanitarian Forum Indonesia Meeting Room
Lt. 2, Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah
Jl. Menteng Raya 62, Jakarta
(untuk informasi, hubungi jakarta2030@gmail.com)

Sila kunjungi situs kami: koalisijakarta2030.wordpress.com untuk mengetahui perkembangan kami dan diskusi-diskusi terdahulu.

Pengantar Diskusi:
Kesalahan manusiawi ketika manusia memiliki kecenderungan berpikir linear dan keterbatasan dalam memahami persoalan yang komplek. Sepertinya itu pula yang terjadi dalam perumusan RTRW 2030 oleh Bappeda, sebuah penyederhanaan (kalau bukan pengabaian) terhadap kompleksitas persoalan, sebagaimana diungkapkan Hendro Sangkoyo dalam Diskusi 9: Ekonomi kota silam.

Padahal kemampuan memahami persoalan secara utuh merupakan prasyarat dalam merancang strategi yang efektif. Jika hanya mengacu pada kejadian (gejala), penanganan persoalan pun cenderung bersifat reaktif dan tidak memecahkan akar persoalannya. Tanpa kemampuan memahami persoalan secara utuh hingga menyentuh struktur persoalan maka penerapan kebijakan tak ubahnya menjadi ajang uji-coba dan sebagai akibatnya resiko kegagalan, yang seringkali tak kecil nilainya, harus ditanggung oleh warga.

Salah satu contoh nyata kebijakan yang hanya mengatasi gejala adalah mengatasi kemacetan dengan membangun jalan. Kemacetan hanya berkurang sesaat setelah jalan baru selesai dibangun, karena kondisi bebas macet ini kemudian justru menjadi daya tarik untuk menggunakan mobil/motor pribadi. Sementara meningkatnya kebutuhan mobilitas penduduk, yang menjadi akar persoalannya tetap tidak tersentuh.

Oleh karena itu Serial Diskusi 11 akan mengusung tema “Bagaimana memahami persoalan Jakarta yang kompleks secara utuh?“ dengan narasumber Bapak Muhammad Tasrif. Tujuan diskusi ini adalah meningkatkan pemahaman peserta antara lain terkait dengan:

Bagaimana suatu perilaku muncul dari struktur sistem pada kebijakan yang dibuat&dilaksanakan.

Bagaimana sudut pandang berbeda dapat memperkaya pemahaman terhadap struktur persoalan.

Apa yang dimaksud dengan membuat perubahan yang bersifat struktural.

Bagaimana mengembangkan skenario dalam perencanaan

Bagaimana menentukan parameter pengendalian

Diharapkan pemahaman ini dapat membantu Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 dalam meletakkan aspek sosial-ekonomi-budaya, permukiman, lingkungan dan infratruktur kota Jakarta dalam suatu kerangka tinjauan yang utuh; serta merumuskan usulan yang SMART untuk perbaikan RTRW 2030.

Muhammad Tasrif: menyelesaikan sarjana Teknik Elektro di ITB dan Master of Engineering dalam bidang Industrial Engineering and Management di Asian Institute of Technology. Gelar doktor diselesaikan di ITB dalam bidang Ilmu Teknik dengan disertasi tentang pemodelan system dynamics. Telah menulis artikel akademik di beberapa jurnal nasional dan internasional seperti Journal of Energy Policy dan Jurnal Studi Pembangunan. Juga telah memberi presentasi di konferensi internasional dalam bidang kebijakan energi, system dynamics, dan simulasi dan pemodelan.
Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Magister Studi Pembangunan ITB. Aktif dalam komite nasional antara lain National Implementing Committee for Promotion of Renewable Energy, Energy Efficiency, and Greenhouse Gas Abatement dan Pengawas Independen Pelaksanaan Tarif Dasar Listrik.

Ingin tahu apa yang bisa warga lakukan?
Sila kirim email kepada kami: peranserta@gmail.com

Ayo Ikut Bersuara untuk Jakarta

February 7th, 2010 § 0

Jangan hanya menggerutu kalau macet, dan lain-lain..

Sila isi survey online ini, biar Jakarta lebih sip!

Sesingkat-singkatnya tentang Partisipasi (warga)

January 20th, 2010 § 0

Oleh: Marco Kusumawijaya
(untuk penyusunan RTRW Jakarta 2010-2030)
informasi lebih lanjut ada di sini

SUATU CARA LAIN MEMBANGUN KOTA YANG LAIN

Partisipasi masyarakat diperlukan setidak-tidaknya untuk tiga fungsi:

  • Memenuhi hak politik masyarakat yang dijamin undang-undang. (ref…….Irvan Pulungan)
  • Memenuhi keperluan fungsional untuk mendapatkan kecerdasan dan pengetahuan kolektif masyarakat.
  • Membangun “ownership” secara nyata oleh masyarakat atas produk penataan ruang.

Proses partisipasi yang baik memaksimalkan kemungkinan hasil (produk) yang baik.

Proses ini juga sekaligus kesempatan membangun modal sosial, melakukan pendidikan publik, dan membuat transparan apa yang memang seharusnya menjadi keperdulian masyarakat. Dalam jangka panjang implementasi tata ruang itu sendiri, pengetahuan dan kepemilikan yang luas atas produk tata ruang itu, akan menjadi dasar paling ampuh untuk mencegah pelanggaran yang disengaja maupun yang tidak-disengaja.

Proses partisipasi yang baik, yang memenuhi ketiga fungsi di atas, adalah yang:

  • Melibatkan warga dalam merumuskan dan mengambil keputusan secara bertahap dan pada setiap tahapan.  Jadi bukan sekedar konsultatif (dimintai pendapat atas sesuatu yang sudah diputuskan atau dirumuskan sebelumnya).
  • Melibatkan warga secara seluas-luasnya, serta se dalam-dalamnya dalam proses yang interaktif. Untuk ini dapat dipergunakan berbagai bentuk “pertemuan” mulai dari yang paling intensif dan interaktif seperti FGD hingga “konsultasi publik” dan survei opini yang bersifat tidak terbatas. Yang perlu disadari adalah bawha masing-masing bentuk itu memiliki potensi dan kekurangannya sendiri, sehingga  harus diperhunakan dengan cerdas dan niat tulus menganggap masyarakat sebagai pemilik “proyek” penyusunan tata ruang ini.
  • Melibatkan masukan-masukan ilmiah melalui studi/riset yang diperlukan pada setiap tahapan pengambilan keputusan.
  • Melibatkan birokrasi dan konsultan sebagai nara sumber dan mediator serta penasehat, bukan sebagai pembuat keputusan.

Saran kongkrit untuk langkah-langkah RTRW Jakarta 2010-2030:

    1. Terjemahkan Naskah Akademis yang sudah ada menjadi ringkasan dalam berbagai bentuk untuk disebarkan kepada masyarakat. Lakukan ini selama satu (1) bulan, dengan juga melibatkan diskusi di TV, iklan di koran, dll untuk menarik minat masyarakat. Gubernur mengeluarkan pernyataan untuk meng-endorse proses ini.
    2. Lakukan survei-opini tentang Visi Jakarta 2030 yang dikehendaki.
    3. Bentuk tim untuk merumuskan draft/konsep Visi Jakarta 2030 berdasarkan hasil survei opini di atas. Ini bisa dilakukan dengan berbagai teknik meringkas atau menstrukturkan hasil survei opini tersebut.
    4. Lakukan beberapa kali konsultasi publik untuk mematangkan Visi Jakarta 2030.
    5. Gubernur memutuskan Visi Jakarta 2030.
    6. Proses penyusunan RTRW Jakarta 2010-2030 dilanjutkan secara partisipatif dengan berbagai teknik fasilitasi dan bentuk pertemuan yang sesuai dengan tahapan (Misi? Strategi? Rencana aksi?). Di Indonesia sudah terdapat cukup ahli untuk mendampingi proses ini.
    7. Untuk setiap tahapan di atas, lakukan studi tambahan untuk menerangi proses pengambilan keputusan pada setiap tahap.

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu

January 19th, 2010 § 0

(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)

John Roosa

Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.

Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu,  saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.

Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.

Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum Indonesia tentang penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum yang meluas sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling bebas di Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik. Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU ini berasal dari periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan oleh parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden.

Di bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi ‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik kekuasaan dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September ‘kontrarevolusioner’) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang barang-barang cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk mengganyang Malaysia?

Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48 jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu tahun atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja, terimakasih.

Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan Sukarnoisme mereka tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak menyukai aspek-aspek otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat menghormati kecerdasan, kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. Saya kira buku saya dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga tingkat Sukarno yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak benar’ (rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya). Buku saya mendukung perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang dilaksanakan atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus, seluruh rumahnya dibakar.’

Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan dua kekuasaan otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan rule of law. Dua capaian terpenting adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan tak terdefinisikan yang berasal dari situasi darurat Oktober 1965, oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid.

Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum membunuhnya. Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan pelaksanaan UU tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, sementara membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi kita sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa masih dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan teks buku saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan kebal pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, telah menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan zaman.’

Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada pelarangan barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. Di kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan. Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang suatu terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang melanggar hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka. Undang-undang negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya Holocaust bekerja dengan cara seperti ini: jaksa membawa kasus mereka ke pengadilan. Mereka tidak melarang buku secara sepihak. Walaupun saya menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima bahwa prosedur yang terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada prosedur rahasia yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius.

Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa buku saya dilarang. Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti orang-orang lain, dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan Agung hanya memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu ketertiban umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di televisi pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan pesan singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung sampai pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih yang dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat menafsirkan pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C dan 28F).

Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya telah mendaftar 143 bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat mendidik bagi saya, ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada umumnya jika dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di masa yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan Surat Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh ‘Clearing House,’ bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan penelitian sedemikian berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya, Kejaksaan Agung sudah membuat kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang meninjau naskah buku saya sebelum diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan sangat disayangkan jika seluruh kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing House’ tetap tersimpan di laci meja kantor Kejaksaan Agung.

Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang seharusnya tetap disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa mengambang’ yang tidak dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di zaman Suharto, Ali Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami tidak akan menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik, terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik di ‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca 300 halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir.

Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas di Amerika Serikat, mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim dilakukan: buku ini didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan rentang terluas yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang baru, secara kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana peneliti-peneliti lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan untuk menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang peristiwa-peristiwa di sekitar1965-66. Buku ini seharusnya membantu mereka yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk mempertajam argumen-argumen mereka sendiri.

Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto pada 1998 yang mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di sekitar 1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga patut mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung sebagian dari versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI) bahkan pada saat buku ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim bahwa setiap anggota PKI bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak buku-buku Marxis, termasuk Kapital karya Marx, tidak dilarang. Bagaimana mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, ‘menyebarkan komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri?

Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf yang memadai untuk membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana pun, Kejaksaan Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang harus dipenuhi, seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) yang menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah sakit, perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat dari perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef Isak (pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’.

Sepanjang tahun Kejaksaan Agung meneliti buku saya, kantor ini juga harus menangkal tuduhan korupsi. Presiden menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim Delapan yang dibentuk presiden menyampaikan rekomendasi pada November 2009 agar Kejaksaan Agung direformasi secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya sedang diteliti secara mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009 setelah ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya berpikir apakah Kejaksaan Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan versi yang benar tentang sejarah Indonesia.

Di zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung dari ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya sendiri memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya. Paling tidak enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku agar dapat diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut Sejarah Sosial Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh pengetahuan kecuali kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan internet yang lambat.

Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia sejak 1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada masyarakat internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul esai terkenal Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada 1913 karena ‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan Ki Hadjar, Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu pada membaca lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan pada keyakinan diri dan kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual yang dipaksakan negara.

Penulis adalah  Associate Professor bidang Sejarah, dan Wakil Ketua Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, Kanada.

Polusi Kebisingan?

January 18th, 2010 § 0

Sepertinya menarik dan perlu!

Dewan Kesenian Jakarta bekerjasama dengan Akademi Jakarta bermaksud menyelenggarakan Rapat Kerja dengan pokok bahasan Mengatasi Polusi Kebisingan yang meupakan lanjutan dari presentasi dari Bapak Slamet Abdul Sjukur yang diselenggarakan pada 12 Agustus 2009 lalu. Kegiatan ini akan berlangsung pada 21,22,dan 23  Januari 2010 di Wisma PGI – Jl. Teuku Umar No. 17 Jakarta Pusat. Proposal dan jadwal lengkap terlampir.

Sehubungan dengan  kami  mengundang teman-teman untuk berpartisipasi dalam Rapat Kerja ini. Adapun peran dari temen-teman dalam seminar ini adalah sebagai peserta yang selanjutnya akan bergulir ke arah perencanaan aksi kampanye mengenai masalah Polusi Kebisingan ini.

Akan hadir dan berbagi pengetahuan pada hari I dan II para pakar dari berbagai bidang ilmu : kedokteran THT, Syaraf, Psikiatri, Anak, ahli akustik suara, sosiologi, agama, lingkungan hidup, Tata Kota dll.

Mohon konfirmasi kehadirannya. Acara ini berlangsung 3 hari dan sebaiknya memang bisa mengikuti seluruh sesinya. Namun apabila memang terpaksa kami bisa mengaturnya sesuai dengan jadwal bebas yang teman-teman miliki. Apabila ada yang berminat untuk menginap di Wisma PGI juga kami sediakan kamar. Selain itu kami juga akan menyediakan biaya transportasi lokal.

Demikian, kabar dari teman-teman sangat kami harapkan. Atas perhatiannya, saya udapkan terima kasih.

Salam,
Ati (081584317564/021-3162780)

Kisah dari Rumah Belakang

January 18th, 2010 § 1

Ditulis oleh: B. Dharmawan Handonowarih

Untuk beberapa jam saja, kebiasaan jajan penganan dan minuman kemasan plastik itu berhenti dan berganti dengan kegiatan bermain dan belajar.

Ketika tempat itu dibuka, yang datang dan bertahan 21 anak. Ada 4-5 anak lain, yang usianya lebih besar dari anak-anak prasekolah dan SD itu, tapi mereka cuma melongok di pintu. Atau membantu mengangkut kursi dari “rumah depan” yang jaraknya sekitar 10 meter. Sebagai anak SMP, mungkin agak sungkan bercampur bersama anak yang lebih kecil.

Mereka dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang berusia 7 tahun ke atas boleh naik dan membaca di lantai dua. Kelompok kedua, berusia pra sekolah, belajar di bawah. Masing-masing ada ketua kelasnya, yang kebetulan kakak beradik juga, dan tinggal cuma tiga langkah dari rumah ini.

Kipas angin dengan baling-baling kayu cukup menyejukkan rumah yang lantai bawahnya ditutup seluruhnya dengan tegel itu. Anak-anak lebih suka tiduran atau menggambar di situ. Memang adem. Bersih. Terang. Tapi yang paling mereka tunggu adalah bermain “berantem-beranteman” yang seluruhnya hanya diikuti anak laki-laki.

Tangga ke ruang atas, yang lantainya papan kayu jati, adalah godaan terbesar anak-anak untuk bertahan bermain di lantai bawah: menggambar, berhitung, menyanyi di anak tangga, atau main “ular naga” dan petak umpet. Memanfaatkan ruang gudang bawah tangga, kolong dapur, atau kamar mandi. “Saya jangan dikunciin, ya.”

Tampaknya semua ingin mencoba naik dan turun tangga. Lalu bergelimpangan di lantai. Menimbulkan suara gaduh, seperti pemain drama di pentas papan kayu.

Di lantai atas, mereka bisa melihat sekeliling, dari ketinggian. Genting rumah mereka sendiri. Termasuk sebuah sampah boneka yang dibuang. Atau maksudnya dijemur? Dan kelupaan diambil bertahun-tahun lamanya. Bentuknya menjadi gepeng. Mungkin menjadi bahan tertawaan anak-anak itu.

“Saya boleh naik, ya?”

Seorang anak perempuan yang kira-kira berusia 4 tahun, mengikuti kakaknya ikutan naik tangga. Berhenti di bordes, anak ini menangis keras. Semua terdiam. Tidak ada yang usil dan melukai. Dan tidak ada yang tahu penyebabnya. Ia terus menangis dan menolak diajak naik atau turun.

Ketua kelas datang menjemput; menggendongnya. Dengan agak memaksa. Turun.

“Dia takut karena melihat pemandangan di bawah.”

Menggambar adalah tugas yang paling disukai. Kertas dan krayon disediakan. Tapi hampir seluruhnya membuat hal yang sama: dua buah gunung, dengan sebuah pamatang di tengah. Lalu di bagian atas ada bulatan matahari. Begitu seterusnya, sampai hari ketiga.

Itu yang membuat adanya “larangan” di sesi menggambar pada hari selanjutnya untuk membuat gambar serupa. Seorang anak, yang berambut keriting, dengan badan gemuk, dan belum sekolah, membuat gambar tiga bulatan. Seluruhnya diwarnai hitam. Besar-besar.

“Gambar apa ini, adik?”

Dia tidak menjawab, selain terus melotot.

Temannya, dengan penuh semangat meminta kertas dan krayon. Lalu mengambil kursi dan siap menggambar. Ia memulai dengan teriakan, “Abang Ari….! Gambarin!”. Itu adalah nama kakaknya, yang duduk di kelas 1 SMP, dan menjadi ketua kelas. Si kecil dipangku kakaknya, dan tangannya dipandu tangan kakaknya membuat gambar yang itu tadi: gunung dengan pematang.

Meskipun resminya rumah baca ini dibuka setiap pukul 08.00 di akhir pekan, kenyataannya setengah jam sebelumnya, anak-anak itu sudah berkerumun di depan pintu.

“Seperti antrean di puskemas,” kata bu Mar.

Bu Mar adalah ibu dari empat anak, yang semuanya ikut di kelas ini. Pagi itu, ia membantu menyiapkan kacang ijo dalam panci burik besar. Kedatangan kacang ijo rebus, yang diberi gula merah, santan, dan ikatan daun pandan itu, akan membuyarkan semua yang sedang belajar. Sama reaksinya dengan kedatangan dua buah baskom berisi ubi kukus. Lumayan.

Menjelang pukul 12, semua gelas yang dibawa anak-anak diisi kacang ijo, dengan celoteh yang sama seperti hari sebelumnya: “Saya minta yang banyak,” atau “Tambahin saya, dong!”, justru sebelum pembagian cemilan itu berlangsung.

Selama kelas berlangsung, ada saja warna tangis. Bisa karena bisul yang tertendang teman bermain. Atau gigi berlubang yang terkena gula-gula. Tapi semua segera selesai dengan damai. Dengan ubi kukus atau kacang ijo rebus.

Mas Soleh menjadi relawan pertama yang merelakan diri setiap Rabu malam ikut mengajar. Membantu anak-anak mengerjakan PR mereka. Yang tidak punya PR, atau yang belum sekolah, boleh nimbrung juga. Tapi karena ini malam hari, umumnya anak-anak itu akan lebih mudah pamit. “Aku pulang yah. Udah ngantuk.”

Yang bertahan lalu tinggal 3-4 orang. Mereka ini latihan berhitung sederhana di selembar kertas. Salah seorang di antara mereka adalah bocah 8 tahun, yang tangan kanannya agak bengkok karena patah akibat terjatuh dari sepeda.  Malam itu ia tidak membawa buku dan pensil, sebagaimana teman-temannya yang lain.

“Kelas berapa kamu?”

“Kelas dua.”

“Bukunya mana?”

“Rumah saya jauh.”

Dia sudah lama tidak sekolah.

Malam itu, ia belajar tambah, kurang, dan perkalian. Seluruhnya dikerjakan dengan benar. Tapi pada pelajaran pembagian, ia bingung. Mungkin mau pulang. Berapa 10 dibagi 2? Kedua jari tangan dibentangkan di atas meja. Ia mencoba menghitung. “Delapan.”

Dicarilah akal. Sapu lidi di emperan rumah diambil sebatang. Lalu di potong sama panjang. Sepuluh batang digelar di meja. Lalu dibagi per dua buah. Kau hitung sekarang berapa 10 dibagi 2? “Lima!”

Malam itu, seperti juga pagi yang kesekian, untuk sementara anak-anak itu melupakan kebiasaannya jajan di warung. Penganan kemasan plastik murah meriah yang sarat dengan MSG dan minuman es warna-warni untuk beberapa jam berganti dengan bermain dan belajar bersama..

Jakarta Kota Gagal!

January 14th, 2010 § 0

Tulisan Elisa di Koalisi Warga Kota Jakarta untuk 2030..

Kota bisa gagal dan sakit jika perencanaannya gagal.

Selama ini, banyak orang yang menimpakan kesalahan kota kepada IMPLEMENTASI atau PENERAPAN. Karenanya, untuk bisa berhasil, sebuah kota setidaknya harus memiliki proses perencanaan dan rencana yang baik pula.

Dan dalam rencana tersebut tercakup pula bagaimana cara penerapan terbaik. Itu berarti kota tersebut harus memiliki visi bersama yang berpangkal dari keinginan baik warganya.

Ini berarti juga kota tersebut harus memiliki strategi (berupa pilihan-pilihan pendekatan/metode dan rangkai tindakan), target yang jelas (baik secara kuantitas, kualitas, dan waktu) yang spesifik dan terukur. JAKARTA GAGAL (hingga saat ini) karena PERENCANAANNYA GAGAL memenuhi syarat-syarat minimun itu.

Apabila ditarik mundur, Perencanaan Kota Jakarta – yang produknya disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta, telah dimulai dari tahun 1965. Memang perencanaan tersebut memiliki jangka waktu masing, tetapi perencanaan dari tahun 1965 hingga yang terkini 2010 adalah produk perencanaan yang minim partisipasi publik, dan penuh ‘apa maunya pemerintah’. Lalu, setelah 45 tahun berlalu, pertanyaan besarnya adalah: Apakah model perencanaan ala tahun 1965 itu membuat Jakarta menjadi kota yang lebih baik?

Jika Tidak, berarti kita, warga dan pemda, harus merubah pandangan dan pola pikir. Rencana Tata Ruang bukan lagi eksklusif milik birokrat dan teknokrat, tapi Rencana Tata Ruang adalah milik Warga-Warga kota tersebut.

Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam proses perencanaan penataan ruang di wilayah DKI Jakarta.

Sampaikan uneg-uneg’ anda ke: jakarta2030@gmail.com, ‘add account facebook’ ini atau ikut ‘milis’ ini, ikut ambil bagian dalam petisi. dan jadilah warga yang bersuara!

(lebih lengkapnya ada di koalisi warga untuk Jakarta 2030)

2030_curve

Pernyataan Sikap Institut Sejarah Sosial Indonesia

December 26th, 2009 § 0

Rabu, 23 Desember 2009

Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap ‘mengganggu ketertiban umum’, termasuk Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI). Sebagai penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan menerima informasi kami menentang pelarangan itu. Pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk ‘memajukan kecerdasan umum.’

Institut Sejarah Sosial Indonesia menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal sebagai sumbangan terhadap studi sejarah kontemporer Indonesia, khususnya peristiwa G-30-S. Dalam buku ini John Roosa menunjukkan sikap ilmiah yang terpuji sebagai sejarawan: ia mengungkapkan sumber-sumber baru mengenai G-30-S yang belum pernah digunakan sebelumnya, menelaah setiap sumber yang ada mengenai peristiwa itu secara teliti, lalu menghadirkan argumentasi dan kesimpulan berdasarkan temuannya itu. Pelarangan oleh Jaksa Agung jelas menghalangi perkembangan studi sejarah pada khususnya dan kerja ilmiah pada umumnya.

Buku Dalih Pembunuhan Massal sudah beredar selama satu tahun dan sembilan bulan, dan justru mendapat sambutan baik dari dalam maupun luar negeri. Buku ini masuk nominasi buku terbaik dalam International Convention of Asian Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk bidang studi Asia pada 2007. Tinjauan terhadap buku ini dimuat dalam berbagai berkala ilmiah internasional. Di Indonesia sendiri,  buku ini disambut baik oleh para ahli sejarah, guru sekolah dan masyarakat umum dalam berbagai seminar dan pertemuan ilmiah yang digelar selama ini.

Singkatnya, jelas ada banyak pihak yang menarik manfaat dari terbitnya buku ini, dan keputusan Jaksa Agung melarang buku ini dengan alasan ‘mengganggu ketertiban umum’ sesungguhnya justru merugikan kepentingan umum.

Karena itu kami menuntut agar

1. Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan praktek pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter.

2. Pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.

Kami percaya bahwa pelarangan buku ini tidak akan menyurutkan kehendak publik untuk mencari kebenaran. Dengan semangat itu dan juga sebagai bentuk konkret perlawanan, dengan pernyataan ini kami melepas copyright atas buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Roosa kepada publik sehingga dapat disebarluaskan melalui berbagai media. ISSI juga akan mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung dan meminta agar larangan itu dicabut. Jika tidak dipenuhi, ISSI akan menempuh jalur hukum dan menggugat keputusan Jaksa Agung tersebut.

Jakarta, 24 Desember 2009
I Gusti Agung Ayu Ratih Direktur 0811-156-315
Hilmar Farid Ketua Dewan Pembina 0811-156-306

NB: Buku dapat diunduh di http://johnroosa-dpm.blogspot.com/

mari menggambar di saung

December 21st, 2009 § 4

Sore itu tidak hujan.

Beberapa anak yang biasa bergelantungan di pohon jambu depan rumah, kali ini mereka mampir ke saung di belakang.

“Pak, boleh numpang baca-baca gak?” kata Fais dengan logat khas Sawangan, sambil menunjuk lemari di saung. Lemari tua dengan kaca pada tiga sisinya itu memang menampilkan deretan buku anak. Sudah lebih dari satu bulan yang lalu, lemari itu mulai dipenuhi buku-buku anak dan remaja; Baru dua minggu yang lalu, deretan buku itu terlihat terusik, tanda ada yang menggunakan. Senang sekali melihatnya.

Fais, anak pak Dayat, tetangga samping kiri, berumur kurang lebih sepuluh tahun. Ia memimpin teman-temannya memilih-milih buku. Tak lama, perhatiannya beralih ke tumpukan lembaran kertas kosong dengan kotak pinsil warna bergambar mobil balap, di rak paling bawah. Ia bertanya lagi. “Pak, ini untuk apa? Boleh digambarin, gak?”

Tentu!

pamer hasil karya..

pamer hasil karya..

Where Am I?

You are currently browsing the sosial category at aikonia.