(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)
John Roosa

Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.
Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.
Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.
Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum Indonesia tentang penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum yang meluas sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling bebas di Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik. Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU ini berasal dari periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan oleh parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden.
Di bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi ‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik kekuasaan dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September ‘kontrarevolusioner’) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang barang-barang cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk mengganyang Malaysia?
Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48 jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu tahun atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja, terimakasih.
Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan Sukarnoisme mereka tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak menyukai aspek-aspek otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat menghormati kecerdasan, kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. Saya kira buku saya dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga tingkat Sukarno yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak benar’ (rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya). Buku saya mendukung perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang dilaksanakan atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus, seluruh rumahnya dibakar.’
Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan dua kekuasaan otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan rule of law. Dua capaian terpenting adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan tak terdefinisikan yang berasal dari situasi darurat Oktober 1965, oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid.
Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum membunuhnya. Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan pelaksanaan UU tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, sementara membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi kita sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa masih dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan teks buku saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan kebal pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, telah menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan zaman.’
Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada pelarangan barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. Di kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan. Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang suatu terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang melanggar hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka. Undang-undang negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya Holocaust bekerja dengan cara seperti ini: jaksa membawa kasus mereka ke pengadilan. Mereka tidak melarang buku secara sepihak. Walaupun saya menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima bahwa prosedur yang terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada prosedur rahasia yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius.
Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa buku saya dilarang. Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti orang-orang lain, dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan Agung hanya memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu ketertiban umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di televisi pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan pesan singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung sampai pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih yang dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat menafsirkan pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C dan 28F).
Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya telah mendaftar 143 bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat mendidik bagi saya, ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada umumnya jika dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di masa yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan Surat Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh ‘Clearing House,’ bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan penelitian sedemikian berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya, Kejaksaan Agung sudah membuat kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang meninjau naskah buku saya sebelum diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan sangat disayangkan jika seluruh kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing House’ tetap tersimpan di laci meja kantor Kejaksaan Agung.
Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang seharusnya tetap disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa mengambang’ yang tidak dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di zaman Suharto, Ali Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami tidak akan menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik, terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik di ‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca 300 halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir.
Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas di Amerika Serikat, mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim dilakukan: buku ini didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan rentang terluas yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang baru, secara kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana peneliti-peneliti lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan untuk menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang peristiwa-peristiwa di sekitar1965-66. Buku ini seharusnya membantu mereka yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk mempertajam argumen-argumen mereka sendiri.
Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto pada 1998 yang mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di sekitar 1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga patut mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung sebagian dari versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI) bahkan pada saat buku ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim bahwa setiap anggota PKI bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak buku-buku Marxis, termasuk Kapital karya Marx, tidak dilarang. Bagaimana mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, ‘menyebarkan komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri?
Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf yang memadai untuk membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana pun, Kejaksaan Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang harus dipenuhi, seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) yang menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah sakit, perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat dari perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef Isak (pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’.
Sepanjang tahun Kejaksaan Agung meneliti buku saya, kantor ini juga harus menangkal tuduhan korupsi. Presiden menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim Delapan yang dibentuk presiden menyampaikan rekomendasi pada November 2009 agar Kejaksaan Agung direformasi secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya sedang diteliti secara mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009 setelah ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya berpikir apakah Kejaksaan Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan versi yang benar tentang sejarah Indonesia.
Di zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung dari ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya sendiri memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya. Paling tidak enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku agar dapat diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut Sejarah Sosial Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh pengetahuan kecuali kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan internet yang lambat.
Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia sejak 1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada masyarakat internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul esai terkenal Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada 1913 karena ‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan Ki Hadjar, Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu pada membaca lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan pada keyakinan diri dan kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual yang dipaksakan negara.
Penulis adalah Associate Professor bidang Sejarah, dan Wakil Ketua Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, Kanada.
Share on Facebook
dikutip dari blognya Butet :: http://butetkartaredjasa.blogdetik.com
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di
wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data
elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan
sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang?orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama?sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Share on Facebook
Tulisan Lucky Setiawan berikut ini, didapat dari mailing list jppi@yahoogroups.com .. menarik untuk diketahui..
Ada ribuan artefak budaya Indonesia yang diklaim oleh pihak asing, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, ia juga terdapat di banyak Negara berkembang lainnya. Untuk itu, WIPO (World Intellectual Property Organization), lembaga Intellectual Property internasional, mengusulkan sebuah alternatif penyelesaian. Usulan ini dimuat dalam “Revised Draft Provisions For The Protections Of Traditional Cultural Expressions/ Expressions Of Folklore”.
Inti dari usul tersebut adalah menyerahkan kepemilikan atas ekspresi budaya tradisional kepada Kustodian atau komunitas. Ini dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 4 pada draft tersebut. Ekspresi budaya tradisional “X” yang dipelihara dan dikembangkan oleh komunitas “Y” akan menjadi milik komunitas “Y”. Misalnya komunitas batik dari Surakarta yang memelihara dan mengembangkan desain parang maka motif tersebut akan menjadi milik komunitas tersebut.
Namun dari hasil kajian yang dilakukan oleh Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI (www.budaya- indonesia. org), konsep ini membawa ancaman terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang pertama adalah masalah horizontal. Ia akan memicu konflik antar wilayah maupun antar komunitas dalam satu daerah. Orang Sunda tidak dapat berkreasi secara bebas mengembangkan Batik Jawa. Orang Jawa harus meminta lisensi ke orang Batak untuk dapat mengembangkan ulos. Orang Papua tidak merasa memiliki songket dari Palembang, demikian seterusnya. Lalu dimanakah posisi persatuan dan kesatuan Indonesia?
Selain mengikis rasa persatuan, konsep ini juga berpotensi konflik antar wilayah. Ada banyak artefak budaya Indonesia yang terdapat di lebih dari satu wilayah atau suku tertentu. Misalnya, ada sebuah motif ukiran tertentu terdapat di dua wilayah atau suku yang berbeda. Lalu komunitas yang mana berhak untuk memilikinya? Akibatnya akan terjadi konflik antar wilayah atau antar suku. Pemekaran wilayah, yang hanya melibatkan dimensi pembagian administrasi pemeritahan saja, terbukti dapat menyebabkan jatuhnya korban. Apalagi jika ditambah dengan persoalan pembagian budaya tradisi. Setiap wilayah atau suku akan bertempur untuk mempertahankan warisan nenek moyaknya, yang merupakan “harga diri” komunitasnya.
Konflik yang mungkin muncul tidak hanya terjadi antar komunitas. Ia juga bisa terjadi di dalam komunitas itu sendiri. Dari sekian banyak komunitas Angklung di Bandung misalnya, siapakah yang berhak memiliki angklung? Siapa yang berhak memberikan izin lisensi angklung ke pihak lain, pimpinan komunitas tersebut atau rapat anggota? Posisi pimpinan komunitas budaya, yang pada awalnya hanya memperhatikan faktor kebijaksanaan semata, menjadi terpolitisir (akibat adanya faktor kekuasaan dan ekonomi di dalamnya). Konsep ini beresiko melahirkan konflik dan perpecahan pada komunitas-komunitas budaya di Indonesia.
Yang kedua adalah masalah vertikal. Konsep yang dibuat oleh WIPO akan mempermudah upaya eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing. Sebuah perusahaan desain kaliber internasional hanya perlu datang membeli lisensi ke sebuah komunitas budaya lokal tertentu. Negosiasi tersebut tentu saja tidak seimbang. Adidas mungkin hanya perlu mengeluarkan beberapa juta rupiah untuk membeli sebuah desain batik tertentu, lalu mengkomodifikasi sedemikian rupa dan mendapatkan miliaran dolar dari desain tersebut.
Jika terjadi sengketa sengketa hukum, kemampuan untuk melakukan pembelaan tentu saja tidak akan seimbang. Apakah semua komunitas budaya di Indonesia mampu membayar pengacara untuk menuntut sebuah perusahaan raksasa asing dalam pengadilan di luar negeri? Selain semakin mudah untuk dieksploitasi, kemampuan kita untuk melakukan pembelaan juga semakin melemah.
Dari ulasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep yang diusulkan oleh WIPO berpotensi untuk mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia memicu konflik antar warga Negara Indonesia. Selain itu, ia akan mempercepat proses eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing. Untuk itu kita perlu waspada. Apakah konsep yang dibawa oleh WIPO merupakan bagian dari skenario global untuk memecah Indonesia?
Untuk melindungi budaya Indonesia, kita membutuhkan sebuah terobosan baru. Hal ini dapat kita teladani dari kisah perjuangan Djuanda Kartawidjaja di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE). Indonesia harus berani melawan dan membuat sebuah terobosan baru. Inspirasi inilah yang melatarbelakangi lahirnya konsep Nusantara Cultural Heritage State License atau disingkat NCHSL (http://budaya- indonesia. org/iaci/NCHSL), sebagai sebuah alternatif konsep perlindungan budaya Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Archipelago Culture Initiatives.
Kita harus waspada terhadap konsep yang diusulkan oleh pihak asing. Bisa jadi, ia merupakan sebuah skenario global untuk menghancurkan Indonesia. Jangan sampai pemerintah dan DPR meratifikasi konsep yang dibawa oleh WIPO tersebut. Kita harus mencegahnya.
Namun selain itu, kita membutuhkan sebuah alternatif solusi. Indonesia harus mampu menjadi teladan dalam upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional. Untuk itu, saya mengajak rekan-rekan sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menyempurnakan dan memperjuangkan konsep NCHSL. Rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) dapat menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia.org
Mari kita bersama-sama bersatu dan menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya Indonesia.
Share on Facebook